RAKYATKU.COM -- Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding dalam perkara ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut ada beberapa pertimbangan sehingga tidak melakukan upaya banding.
Baca Juga : Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian, Tapi Ini Sanksinya
Salah satunya adalah Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, menurutnya itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana.
"Jadi ini bahan pertimbangan juga untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrah lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Fadil Zumhana.
Ia juga mengatakan keputusan untuk tidak banding karena sudah terwujud keadilan substantif bagi korban dan masyarakat. Kejagung telah merespons dengan baik berbagai pemberitaan yang masuk terkait perkara ini.
Baca Juga : Kejagung: Jaksa Tak Ajukan Banding di Vonis Bharada E
Fadil Zumhana juga menambahkan bahwa keluarga korban telah memaafkan Richard Eliezer berdasarkan keikhlasan.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan, dalam hukum manapun kata maaf itu yang tertinggi dalam putusan hukum," ujarnya.
Juga kata Fadil Keputusan hakim dalam perkara ini sudah mengambil over seluruhnya dakwaan maupun tuntutan jaksa.